Kudus – Kamis (12/02) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kudus turut berpartisipasi dalam webinar yang membahas peran Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) dalam menghadapi perubahan Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2023. Webinar ini mengulas bagaimana Litmas dapat mendukung penerapan alternatif pemidanaan yang lebih berorientasi pada keadilan restoratif.
Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Gun Gun Gunawan, yang menekankan pentingnya peningkatan kapasitas bagi Pembimbing Kemasyarakatan (PK Bapas). Ia menyoroti peran PK dalam memberikan rekomendasi sesuai dengan prinsip restorative justice guna mendukung reformasi sistem peradilan pidana.
Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan, Ceno Hersusetikartiko, sebagai narasumber pertama, menjelaskan bahwa PK Bapas memiliki peran krusial dalam penerapan alternatif pemidanaan non-pemenjaraan melalui Litmas. Dalam konteks KUHP 2023, Litmas menjadi instrumen penting dalam menilai kelayakan seseorang mendapatkan pemidanaan alternatif.
Narasumber kedua, Eny Mustikasari, menegaskan bahwa pemidanaan alternatif tidak hanya bertujuan mengatasi overcapacity di lembaga pemasyarakatan tetapi juga harus tetap mengedepankan aspek pemulihan bagi pelaku dan korban. Sementara itu, Ove Syaifudin Abdullah sebagai narasumber ketiga menekankan pentingnya menghindari ego sektoral dalam penerapan Litmas serta menjaga komunikasi yang baik dalam penanganan perkara pidana.
Kepala Rutan Kudus, Anda Tuning Supiluhu, yang turut menyimak jalannya webinar ini menyampaikan bahwa pemahaman mengenai Litmas dan sistem pemasyarakatan yang lebih modern harus terus ditingkatkan di jajaran Rutan Kudus.
"Perubahan regulasi dalam KUHP 2023 harus direspons dengan kesiapan sumber daya manusia yang baik. Kami di Rutan Kudus akan terus beradaptasi agar pemasyarakatan berbasis keadilan restoratif dapat diimplementasikan secara optimal, " ujar Anda Tuning.
Partisipasi Rutan Kudus dalam webinar ini menjadi bentuk komitmen dalam memahami peran Litmas dalam sistem pemasyarakatan yang lebih humanis dan berkeadilan. Dengan adanya pemahaman yang lebih mendalam, diharapkan implementasi KUHP 2023 dapat berjalan efektif, terutama dalam mendukung pemidanaan berbasis restorative justice.